“Berarti Rp699.800.000 sudah dikembalikan?” tanya JPU KPK skandar Marwanto.

“Iya benar pengembalian uang dari 7 orang tadi,” jawab Juber.

“Untuk penerimaan APBD 2017 yang terima Rp185 juta?” tanya JPU.

“Sudah mengembalikan Rp185 juta ke KPK,” tambah Juber.

Menanggapi kesaksian itu, Zumi pun mengaku bahwa uang ketok palu sudah ia ketahui sejak menjabat pada 2016.

“Saya tidak menolak (kesaksian) saya tidak bisa menyampaikan banyak karena saya baru dan baru tahu dari tangan siapa diberikan uang ini. Saya ucapkan terima kasih yang sudah berikan fakta di sidang dan anggota dewan dari fraksi Golkar dari info yang diberikan ketok palu ada sepengetahuan saya sejak 2016, saya tidak menyampaikan fitnah memang fakta dan perlu disampaikan di sini,” kata Zumi Zola.

Ia mengaku menugaskan anak buahnya yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah dan Kadis PUPR Dody Irawan untuk mengurus uang ketok palu itu.

“Ketika saya jadi gurbernur 2016 ada tekanan yang diberikan terkait ketok palu memang Apif dan Dody menyampaikan ke saya, mungkin saja beliau-beliau juga tidak tahu karena tidak ada kontak dengan saya,” tambah Zumi.

“Tapi saksi Mayloedin tadi megnatakan bahwa karena top manager eksekutif adalah gubernur maka saksi berasumsi bahwa uang itu adalah perintah gubernur,” kata ketua majelis hakim Yanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid