“Sudah dari awal begitulah sudah sejak lama sejak 2009 karena ada nilai transportasi sesuai dengan kondisi daerah jadi kalau daerahnya kecil jadi (uangnya) kecil kalau Jambi ini menengah ke atas bukan ke bawah. Saya sudah 81 tahun dan berhubungan dengan kakeknya (Zumi Zola) saya punya hubungan, jadi ini saya bilang ini karena sistem harus dibabat habis,” tambah Mayloedin bersemangat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid