Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap SK Menpora tentang pembekuan PSSI, telah memasuki babak akhir dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua pihak.

Pihak PSSI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyerahkan bukti foto yang menguatkan adanya utusan dari pihak tergugat (Kemenpora) yang menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, 18 April 2015.

“Kami tadi serahkan bukti foto seorang utusan dari pihak Kemenpora yang menghadiri KLB PSSI di Surabaya yakni Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional Kemenpora Edy Nurinda,” ujar kuasa hukum PSSI Hendry Hutagaol seperti dijelaskan tim media PSSI di Jakarta, Kamis (2/7).

Dalam foto yang diperoleh dari notaris PSSI tersebut, kata Hendry, Edy tampak sedang mengikuti jalannya kongres.

“Ada juga tadi kami serahkan absen dan cap jempol dari orang- orang yang mengikuti KLB. Yang bersangkutan, Edy Nurinda hadir membawa SK Kemenpora Nomor 01307 tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkan kepada PSSI,” tuturnya.

Berbeda dengan PSSI, maka Kemenpora dalam sidang tersebut menyerahkan UU Ormas Pasal 35 ayat 1 dan 2 staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen pre-season Piala Presiden, serta Surat Sekretaris Jenderal Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.

“Menurut saya, bukti-bukti yang diajukan Kemenpora tidak terlalu signifikan, dan ada yang sudah terlebih dulu kami serahkan. Bukti- bukti itu nantinya akan lebih menguatkan kami, apalagi dengan adanya bukti kegiatan tim transisi yang sebelumnya sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN,” kata Hendry.

Putusan sela PTUN tersebut menyebutkan bahwa SK Kemenpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda pemberlakuannya, dengan demikian tim transisi yang merupakan turunan dari SK tersebut juga tidak diakui keberadaannya.

“Namun mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka. Itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan,” Hendry menambahkan.

Selanjutnya pada Senin (6/7) akan digelar sidang terakhir dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak. Setelah itu hakim akan mengumumkan waktu untuk pembacaan putusan.

“Setelah kesimpulan nanti dilanjutkan dengan pembacaan hasil keputusan PTUN yang waktunya ditentukan oleh majelis hakim. Untuk berapa lama, saya pikir paling lama dua minggu. Semoga saja bisa lebih cepat,” kata Hendry.

Artikel ini ditulis oleh: