Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS), bakal kembali di gelar besok (Rabu/12). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa para pegawai kebersihan ISS akan menghadirkan dua ahli di luar berkas perkara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.  “JPU mengatakan akan menghadirkan dua ahli lagi. Di berkas perkara, ahli hanya satu, dan itu sudah diperiksa minggu lalu. Jadi JPU akan menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara,” ujar kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar,  Patra M Zen, ketika dihubungi, Selasa (11/11). Dihadirkannnya dua ahli BAP ini, disinyalir lantaran setelah menggelar 14 kali sidang dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi, bukti-bukti mengenai sodomi kepada AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini. Menanggapi hal tersebut, ahli Hukum acara pidana Chairul Huda menilai bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun permintaan tersebut tidak datang dari JPU, tetapi dari hakim.  “Berdasarkan Pasal 180 KUHAP, majelis hakim dapat saja meminta ahli untuk memberikan keterangan. Namun apabila permintaan datang dari JPU memang jarang terjadi namun hal itu tidak menjadi masalah selama saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan bukan saksi fakta.”  ujar Huda, kepada wartawan. Huda juga berpendapat bahwa dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.” Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” imbuhnya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga  ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim. Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. “Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya  hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali,” tandas Romli.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby