Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum pekan depan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus perbuatan asusila terhadap siswa Jakarta International School (JIS).
“Rabu pekan depan jaksa akan menghadirkan saksi ahli dari RSPI dan psikolog,” Kata pengacara terdakwa Patra M Zen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Saksi ahli ini, dia mengatakan, adalah orang yang melakukan visum dan psikolog yang mendampingi korban.
“Yang membuat visum di RSPI berarti itu Dokter Lusi dan juga psikolog yang merawat korban,” katanya.
Dengan hadirnya dua saksi ahli ini, dia mengatakan, sangat mengapresiasi Jaksa, karena bisa semakin mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Kami menyambut baik adanya dua saksi ahli ini,” katanya.
Bahkan, dia mengatakan, juga akan mendukung jaksa untuk menghadirkan saksi ahli-saksi ahli yang lain.
“Kami maunya ahli tidak hanya dua, lebih dari dua juga tidak apa-apa, lebih bagus itu,” katanya.
Sementara dalam sidang hari ini, pengadilan menghadirkan korban AK melalui video “teleconference” untuk dimintai keterangan.
Dalam teleconference itu, AK di dampingi oleh ibunya yang duduk sedikit di belakang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby