Jakarta, aktual.com – Satu lagi fakta perkara Jiwasraya terbongkar. Ternyata Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan Manager Investasi (MI) dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya.
Hal itu dikatakan Hotman Paris, penasehat hukum salah satu dari 13 MI yang kini diadili dalam Kejahatan Korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hotman adalah pengacara MI bernama MayBank Asset Management. Klien Hotman satu dari 13 MI yang mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya di lantai bursa.
Dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.
Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan belaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia, bukan pasar gelap. “Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.
Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.
Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.
Hotman juga mengatakan bahwa pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
“Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana,” ujar Hotman lagi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya. 13 MI tersebut menurut jaksa dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.
Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan saja tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.
Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.
Angka Rp6 triliun berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru sendiri.
Putusan Pengadilan Tipikor ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan, sekarang perkaranya dalam proses kasasi di Mahkmah Agung. FSB
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano