Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo melakukan tinjauan dan sosialisasi uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di pusat perbelanjaan Blok M Square di Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). Di pusat perbelanjaan tersebut, Agus juga menyaksikan layanan penukaran uang NKRI desain baru tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menekankan bahwa pihaknya akan tetap memanggil Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, untuk hadir dalam persidangan kasus e-KTP pekan ini, Kamis (23/3).

“Kami akan hadirkan delapan orang saksi, termasuk satu orang saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya (Agus Martowardojo), jadi ada sekitar 8 atau 9 orang saksi,” ungkap Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).

Sebelumnya, jaksa KPK yang menangani kasus e-KTP, Irene Putri, membeberkan seberapa pentingnya kesaksian Agus untuk menguak skandal kasus e-KTP. Kata dia,
kesaksian Agus sangat penting untuk jaksa membuktikan adakah kongkalikong dalam persetujuan sumber anggaran proyek e-KTP dari APBN.

“Keterkaitan Agus, dalam penganggaran itu PHLN (pinjaman hibah luar negeri), yang kemudian menjadi APBN murni,” kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Selain itu, pihak jaksa juga akan bertanya soal skema tahun jamak atau multiyears yang direstui Kementerian Keuangan, dimana saat itu Agus-lah yang menjabat sebagai Menteri-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby