Semarang, Aktual.com – Aparat Kepolisian di-backup Polda Jateng menjaga ketat persidangan kasus penistaan agama berupa perobekan ayat suci Al Quran di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/1).
Berbagai massa ormas keagamaan menggeruduk ruangan sidang dan kantor Pengadilan yang berada di jalan Siliwangi Semarang. Massa yang jumlahnya banyak menuntut agar kasus perobekan Al Quran di Solo dengan terdakwa Andrew Handoko diputus seberat-beratnya.
Bagi umat muslim, kata Zamsuri salah satu massa aksi ini merupakan sebuah penghinaan bagi agama Islam.
“Ini pelecehan agama. Agama kita dihina seperti kasus Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Hukum harus ditegakkan,” kata dia.
Sidang dengan agenda dakwaan dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sekitar 200 personil berjaga-jaga, usai sidang berakhir dan membubarkan diri.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Semarang, Dewa Ketut Kartana beralasan sidang di Semarang, karena permintaan PN Solo agar di luar atas dasar keamanan.
“Karena di Kota Solo tidak memungkinkan. Permintaan Pengadilan Negeri Solo, akhirnya dipindahkan di Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan