Jakarta, Aktual.com — Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dua anggotan Densus 88 yang menganiaya pentolan Neo Jamaah Islamiyah (JI) Siyono hingga tewas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan persidangan kali beragendakan mendengarkan pembelaan dari dua anggota Densus tersebut.

“Rencana ada, mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar,” kata Agus, Senin (2/5).

Agus menjelaskan dalam sidang, majelis hakim bakal mendengarkan pembelaan dari dua anggota itu secara bergantian. “Satu-satu mendengarkan pembelaannya,” terang dia.

Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan sidang akan berlanjut sampai besok. Sehingga, salah satu dari dua anggota akan diminta menyampaikan pembelaannya besok.

Sebelumnya, sidang dua anggota Densus ini sudah masuk ke tahap tiga atau materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan. Dalam sidang tahap tiga itu, sejumlah poin usulan yang dimasukkan ke tuntutan pun telah diterima majelis hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby