Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama Ahok, Ali Mukartono mengaku membawa banyak video dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Menurut dia, salah satu contoh video itu adalah pidato saat kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu September 2016 lalu.

“Kami membawa banyak banget, karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).

Selain bukti video, Ali menyatakan JPU juga membawa dokumen cetak, salah satunya dari buku Ahok berjudul “Marubah Indonesia”. “Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu.”

Dia memastikan sidang ke-17 Ahok digelar dengan dua agenda yaitu pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

“Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu