Yogyakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE , Florence Sihombing, menjalani sidang kedua di Pengadilan negri (PN) Yogyakarta Rabu (19/11/2014).
Mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini menghadiri sidang agenda pembacaan eksepsi tanpa didampingi keluarga ataupun kuasa hukumnya.
Selama sekitar 1,5 jam Florence membacakan sendiri eksepsi atau pembelaan tertulisnya yang dibuat sendiri.
“Pembelaan ini saya buat sendiri. Ada sebanyak 11 permohonan nota keberatan yang saya ajukan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang pertama sebelumnya JPU menuntut Flo dengan pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 atau UU ITE tentang UU Informasi Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: