Jakarta, aktual.com – Sidang dugaan penipuan dan kesaksian palsu yang dilakukan tergugat PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) kembali digelar hari ini, Rabu (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB itu beragendakan mediasi antara pihak penggugat PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) dengan tergugat PT WAIP.
Sidang yang dinanti-nanti oleh pihak penggugat ternyata tidak seperti yang diharapkan. Lagi-lagi, PT WAIP selaku tergugat tidak hadir. Padahal, dalam sidang pertama yang digelar pada Rabu, (2/1), pukul 11:30 WIB, tergugat juga tidak hadir. Ini adalah kali keduanya tergugat tidak menghadiri siding.
Kuasa hukum MEIS, Rudy Marjono, mengaku kecewa dengan sikap tergugat lantaran tidak hadir dalam sidang kedua ini. Rudy juga mengatakan bahwa ketidakhadiran tanpa ada kabar apapun.
“Dalam sidang kedua ini pihak WAIP dan PJA juga tidak hadir pada sidang kedua ini tanpa ada alasan. Kami sebenarnya berharap pihak tergugat bisa hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan baik,” tutur Rudy Marjono ditemui Lampu Hijau di lantai 3 PN Jakarta Utara, Rabu (9/1).
Rudy menjelaskan, pihaknya menggugat WAIP dan PJA lantaran adanya perbuatan melanggar hukum yang membuat pihak MEIS mengalami kerugian. “Jadi ada beberapa hal yang didalamnya menurut kami ada perbuatan melanggar hukum, seperti perjanjian yang tidak transparan sehingga membuat pihak kami mengalami kerugian yang sangat besar,” terang Rudy.
Mengutip ucapan Boyamin Saiman, yang juga merupakan kuasa hukum dari MEIS, gugatan dilayangkan dengan disertai dengan adanya bukti-bukti yang menunjukan WAIP telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jadi kami memiliki bukti bukti kuat bila tergugat dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, pasal 266 untuk keuntungan pribadi yang merugikan klien kami,’’ jelas Boyamin, saat siding pertama di PN Jakarta Utara, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, sidang ketiga rencananya akan digelar pada tanggal 23 Januari 2019, masih dengan tahapan mediasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin