Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan tersangka Miryam S Haryani kembali digelar, Selasa (16/5) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB itu beragenda dengar pemaparan jawaban dari pihak termohon dalam persidangan ini yaitu KPK.
Pada hari sebelumnya diketahui, Ketua Biro Hukum KPK Setiadi akan menyampaikan tiga hal dalam pemaparan jawaban atas sidang gugatan praperadilan.
“Kami memang dijadwalkan akan memberikan jawaban hari ini dan akan ada tiga hal yang kami sampaikan nanti. Pertama adalah sidang ini tidak menangani pokok perkara tapi memeriksa hukum acara yang kami lakukan kepada pemohon,” kata Setiadi, Senin (15/5) di PN Jaksel.
Setiadi menambahkan pihaknya tidak akan mundur dari upaya penyidikan demi mengalahkan korupsi di Indonesia. “KPK dalam hal ini mewakili negara tidak boleh kalah dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh mundur sedikitpun karena negara sudah sangat dirugikan.”
Diketahui, KPK sempat mendapat teguran dari Hakim sidang praperadilan Miryam S Haryani yaitu Asiadi Sembiring pada sidang, Senin (15/5) Hakim mengatakan agar pihak KPK tidak terlambat dalam menghadiri sidang kedua ini.
“Mohon tidak terlambat besok sidang harus dimulai sesuai waktu pengadilan yakni 10.00 WIB karena sebelumnya KPK tidak hadir dan kali ini meskipun hadir waktunya agak telat. Saya mohon semua menghargai waktu yang sudah mepet ini,” ujar Asiadi.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini, dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu