Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memperingatkan majelis hakim agar tidak melakukan akrobat hukum. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang keempat terkait informasi hasil kajian lengkap Komite Gabungan Reklamasi dilaksanakan dengan absennya perwakilan dari pihak termohon, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman. Absennya pihak termohon disebut majelis hakim, karena Kemenko Maritim sedang mengupayakan koordinasi guna mengumpulkan bukti dalam sidang kali ini.

Hal ini diungkapkan oleh ketua majelis hakim Evy Trisulo tidak lama setelah membuka proses persidangan. Menurut Evy, pihak termohon meminta agar sidang keempat ini ditunda.

“Permintaan penundaan sidang dari pihak termohon karena sedang dalam tahap koordinasi pengumpulan bukti,” ucap Evy dalam persidangan yang diadakan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

“Tapi tetap berjalan, sidang ini tetap dijalankan.”

Dalam sidang kali ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai pihak pemohon menyerahkan bukti berupa dalil-dalil yang berisi perbedaan pernyataan dari Menko Maritim terdahulu, Rizal Ramli dan Menko Maritim saat ini Luhut Binsar Panjaitan, terkait kajian yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu