Seperti yang diketahui, Rizal Ramli sempat menyatakan bahwa berdasar hasil kajian yang dilakukan Komite Gabungan Reklamasi, pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. Sedangkan Luhut justru menyampaikan hal yang sebaliknya, reklamasi akan tetap dilanjutkan berdasar hasil kajian yang sama.

“Jika termohon tidak menggunakan kesempatan ini untuk menanyakan hal ini, itu konsekuensi mereka karena tidak hadir,” imbuh Evy.

Sementara itu, kuasa hukum KSTJ, Handika Febrian, menyatakan jika pihaknya tetap menghormati keputusan Kemenko Maritim yang tidak hadir dalam sidang kali ini. Baginya, tidak masalah jika pihak termohon tidak hadir dalam sidang, terlebih jika memang untuk mengumpulkan bukti bahwa kajian itu memang benar adanya.

“Kita malah mengapresiasi kerja dia melakukan koordinasi dan mengumpulkan bukti, harapannya sih memang memberikan kajian yang komprehensif tersebut kepada kami,” ucap Handika.

Sidang ini sendiri sempat tertunda hingga 75 menit dari jadwal awal. Sidang ini sendiri rencananya akan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan seminggu setelah jalannya sidang keempat, yaitu pada 17 April 2017 mendatang. [Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu