Majelis Hakim akan memimpin persidangan lanjutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

“Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok. Sementara tiga saksi lainnya yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok sendiri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan