Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perdata KBN dengan KCN, perkara Konsensi Pinggiran Pantai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Kali ini sidang memasuki tahap kesaksian saksi ahli. Dalam sidang ada lima saksi fakta dan ahli yang diajukan oleh penggugat, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun dalam persidangan kali hanya ada tiga saksi yang diterima majelis hakim dengan alasan satu saksi yang diajukan merupakan masih berstatus karyawan KBN dan satu lainnya harus melengkapi dulu sertifikat bidang ahli.

“Jadi ini bukan semata tidak saya perbolehkan, tapi undang-undang melarangnya,” ucap Hakim Ketua, Alam Cakra.

Sementara itu, dari ketiga saksi yang diajukan pihak penggugat tersebut, yakni Sukiman, mantan keamanan PT KBN, Imanuel Sitompul, konsultan keuangan PT KBN, dan Margarito Kamis sebagai ahli Hukum dan Tata Negara Indonesia lulusan Universitas Indonesia (UI).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid