Dalam kesaksiannya di pengadilan, Margarito Kamis mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomer.11, tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara secara hukum sah dan mengikat.

“Keppres secara hukum sah, dan bila ada pelanggaran di dalamnya maka sudah pasti melawan hukum,” ucap Margarito.

“Adanya batasan-batasan sebagaimana di atur dalam Keppres, juga menjadi hal penting dengan tujuan agar tidak ada perampasan oleh pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), selaku pihak tergugat, Yevgeny Yesyurun,menilai tidak adanya konsistensi saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai kedudukan Keppres seperti yang digantikannya.

“Belum lagi saksi juga banyak menghindar pertanyaan pertanyaan yang dianggap penting untuk dapat menjelaskan adanya pertentangan hukum atau tidak, Di dalam Keppres itu batas usaha, jelasnyaā€¯

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid