Selain itu, mantan Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN.
Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.
Setnov sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, status tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP bergulir itu hilang, setelah menang melawan KPK di praperadilan.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid