Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar Butar merasa heran dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

“Tadi dalam beberapa hal, anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak lupa? Tadi saya cermati anda memberi jawaban, lupa, lupa, lupa. Kenapa begitu banyak yang lupa?,” ujar Hakim John.

Novanto mengaku, jawaban lupa dan tidak tahu yang kerap dia sampaikan lantaran jarak antara pembahasan e-KTP hingga saat ini sudah hampir tujuh tahun.

“Ya kami lebih banyak enggak tahu, karena sudah begitu lama,” kata dia.

Lagi-lagi, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengaku tak pernah berkaitan dengan proyek e-KTP. Menurutnya, pembahasan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun hanya ada dalam komisi II DPR.

Pimpinan DPR maupun pimpinan Fraksi tak mengetahuinya. “Dan masalah yang berkaitan dengan itu betul-betul kami tidak mengetahui yang mulia,” terang dia.

Lantaran jawaban Novanto hanya tidak tahu dan lupa, Hakim John pun menyudahi jalannya persidangan. Sebelum menyudahi, Hakim John meminta agar Novanto bisa hadir kembali dalam sidang jika diperlukan.

“Baik kepada saudara setya Novanto sementara keterangan anda dianggap cukup, tetapi barang kali harus saya katakan bahwa dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan kalau memang diperlukan lagi, anda diundang lagi di sini,” kata Hakim John.

(reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka