Banda Aceh, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang korupsi telur ayam pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar karena nota pembelaan terdakwa belum siap.
Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu(26/8).
Sidang dihadiri dua terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir didampingi penasihat hukum Zulfan dan jaksa penuntut umum Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Menunda persidangan hingga Jumat, 28 Agustus mendatang. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum, kami minta bisa menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan mendatang,” kata majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.
Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum, tetap jaksa jaksa menuntut harga benda terdakwa disita.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i