Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi, dengan terdakwa Artha Meris Sombolon terpaksa harus molor selama berjam-jam.
Sidang yang sedianya akan digelar pada pukul 09.00 WIB itu, harus mengantri karena menunggu giliran dengan sidang dari Kejaksaan. Molornya sidang menjadi hal yang biasa di setiap Pengadilan Tipikor. Baik terdakwa, saksi dan penasihat hukum mau tak mau harus setia menunggu hingga palu tanda dimulainya sidang diketuk majelis hakim.
Rudi Rubiandini yang merupakan terpidana kasus tersebut pun dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Namun, Rudi belum juga memberikan kesaksian untuk Artha Meris Simbolon. Rudi yang tiba sejak pagi itu pun ikut merasakan lamanya sidang Artha Meris.
Datang tepat waktu, eks Kepala SKK Migas itu harus sabar menghabiskan waktu di musola yang terletak disudut dekat persidengan. Sesekali mantan Wamen ESDM ini merebahkan tubuh karena lama menunggu sidang. Istrinya yang setia menemnipun sabar ‘meladeni’ kelelahan suaminya itu.
Terpidana dalam perkara yang sama akan kembali membeberkan kronologis suap terkait pemulusan permohonan penurunan hargagas PT Kaltim Parna Industri (KPI). .
Tepat pukul 16.25, Artha Meris baru tiba di Pengadilan Tipikor. Dia tak banyak komentar ketika ditanyai pewarta perihal kesaksian Rudi. Dia hanya bergegas memasuki ruang tunggu terdawa yang berada di sudut ruangan lantai 2 Pengadilan Tipikor.
Rencananya sidang lanjutkan, Kamis (16/10) ini menjadwalkan empat saksi, diantaranya ialah, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM Naryanto Wagimin, Dirjen Migas Aloysius Edy Hermantoro, Kasubdit Usaha Penunjangan Migas Dirjen Migas Kementerian ESDM Budiantono, dan Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandiri.
Meski sebagian saksi dan terdakwa sudah hadir di Pengadilan Tipikor, namu sidang sampai saat ini belum juga mulai.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby