Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perkara dugaan penyuapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M. Subri terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat dengan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto.

“Persidangan ditunda, dan akan ditentukan kelanjutanya setelah terdakwa diperiksa kesehatan secara komprehensif oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” kata Hakim Ketua H. Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pada Rabu (16/12) siang, Bambang mendatangi Pengadilan Tipikor dengan menaiki sebuah mobil ambulans.

Dengan tubuh masih tergeletak di atas ranjang rumah sakit dan sebuah gips terpasang di lehernya, mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu dihadirkan ke ruang sidang.

“Saya mau muntah,” kata Bambang menjawab hakim Jone yang menanyakan kondisi kesehatannya.

Menurut dokter R.W.M. Kaligis, yang merawat Bambang selama tiga hingga empat tahun terakhir di RS Harapan Kita, sejumlah penyakit telah diderita pasiennya, di antaranya hipertensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstuktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung), dan bahkan serangan otak kiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2014 dengan menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang, Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby