1 dari 9
Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, aktivis buruh dan 1 mahasiswa, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara.
Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara.
Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara.
Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan.
Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan.
Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara.
Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, aktivis buruh dan 1 mahasiswa, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara.
Artikel ini ditulis oleh:

















