Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktivis Buruh dan Pengacara LBH Flash Photos Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktivis Buruh dan Pengacara LBH 28 Maret 2016, 15:54 Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan. 1 dari 9 Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, aktivis buruh dan 1 mahasiswa, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan. Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan. Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ruangan sidang yang sudah penuh sesak para aktivis buruh,membuat polisi tak memperbolehkan lagi pengunjung yang ingin masuk menyaksikan jalannya persidangan. Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, aktivis buruh dan 1 mahasiswa, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Dalam sidang lanjutan untuk menghadirkan ke-26 aktivis buruh yang dikriminalisasi dengan Pasal 216 dan 218 KUHP lantaran telah melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan saat menjlakan unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Russia Tunggu Usulan Trump yang Berjanji Akhiri Konflik di Ukraina 17 November 2024, 02:44 Setwapres Terbitkan Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres 17 November 2024, 16:36 Polisi Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi 17 November 2024, 00:28 Menag Luncurkan Gerakan Wakaf Uang di Kementerian Agama 17 November 2024, 17:44 Airlangga: Perjanjian ICA-CEPA Telah Selesai Secara Substansi 17 November 2024, 23:41