Jakarta, Aktual.com – Agenda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4).
Dalam pledoinya, LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasehat Hukum Christian Halim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai jika dakwaan kesatu tentang tindak pidana penipuan telah terbukti.
Sebaliknya, Penasihat Hukum terdakwa melalui pledoinya justru menyebut, fakta persidangan mendukung keberatan yang telah diajukan, bahwa sejatinya perkara sengketa tambang nikel Morowali ini adalah murni sengketa keperdataan.
Dalam pledoinya juga, Penasihat Hukum terdakwa menguraikan tentang adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Christian Halim, selain dalil soal pelapor Christeven Mergonoto sebagai pelapor yang tidak beriktikad baik.
Sebelumnya JPU Novan Ariyanto dan Sabetania Paembonan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, maka hari ini giliran Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan.
Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan, apa yang diuraikan di dalam nota pembelaannya pada agenda sidang kali ini adalah bukti jika pihaknya lebih memahami perkara ini dibandingkan dengan jaksa.
“Pledoi yang kami bacakan hari ini adalah bukti bahwa kami mengetahui fakta materiil yang selama ini belum diketahui oleh majelis, bahkan Jaksa Penuntut Umum justru terkesan menghindari pengungkapan fakta-fakta tersebut ke hadapan persidangan.” kata Jaka.
Salah satu yang paling krusial, lanjut Jaka, adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa ternyata sejak awal, Christian Halim ditawarkan bahkan dikejar-kejar oleh Ilham Erlangga dan Moh. Gentha Putra untuk mengerjakan proyek ini.
Berbanding terbalik dengan dakwaan JPU yang mendalilkan seolah-olah terdakwa datang dan menawarkan diri dengan menggunakan serangkaian kata bohong.
Fakta ini, menurut Jaka, sepatutnya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis perihal ada atau tidaknya alat pembujuk yang kemudian menyebabkan saksi pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Penasihat Hukum Advokat Anita Manafe menambahkan, selain fakta tersebut, ternyata juga terungkap di persidangan, sejak saat perkara ini ditangani pihak Polda Jatim, terdakwa telah menyerahkan laporan audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen.
“Anehnya justru bukti ini seolah dikesampingkan oleh penyidik, padahal hasil laporan yang menunjukkan adanya defisit keuangan sebesar Rp2.2 miliar pada klien kami selama menjalankan proyek ini adalah bukti sempurna bahwa unsur menguntungkan diri sendiri sebagaimana yang didakwakan pada terdakwa tidak dapat terpenuhi,” ungkap Anita.
Anita menegaskan, kedua hal tersebut merupakan sebagian fakta dari banyaknya kejanggalan yang menguatkan dugaan adanya intervensi dan upaya mengkriminalisasi Christian.
Sehingga penasehat hukum berharap majelis hakim bisa bersikap adil dan melepaskan Christian dari tuntutan (Onslag) karena perbuatan yang terjadi dari awal hingga akhir adalah perbuatan Perdata yang diatur dalam KUH Perdata.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin