Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berdalih terkait kesulitan yang dikeluhkan partai politik dalam pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sikap ini tampak dalam ucapan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (6/11).

Hasyim menegaskan segala ketentuan mengenai pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sudah diatur dalam Undang-undang. Penyelenggara pemilu, kata dia, hanya bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya aturan mengenai proses, mekanisme dan pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu sudah diatur baik dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Hasyim kepada awak media, usai sidang tersebut.

Menurut dia, bila semua pihak sudah bersepakat dengan ketentuan hukum yang ada, maka seyogianya parpol yang mendaftar pemilu dan tidak lengkap dokumennya harus mengakui itu.

Sebagaimana diketahui, terdapat 10 partai politik yang mengadukan KPU kepada Bawaslu terkait Sistem Informasi Politik (Sipol) yang menjadi prosedur dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan