Alih-alih menerima kenyataan bahwa Sipol telah menyulitkan sejumlah parpol, Hasyim justru menyalahkan parpol karena tidak menguasai sistem tersebut

“Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau KPU-nya yang disalahkan. Tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri problemnya di mana,” dalih Hasyim.

Hasyim pun mengklaim bahwa KPU telah memiliki bukti dan data untuk membantah tuduhan 10 parpol terhadap lembaganya. Karena itu KPU siap membuktikannya di sidang yang dipimpin oleh Bawaslu ini.

“Kita sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan di jawaban kami sudah sampaikan, kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor,” pungkasnya.

Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Sementara pihak terlapor, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Syahputra.

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan