Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) serta Manahan MP Sitompul (kanan) menanyakan keterangan saksi saat memimpin sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Ketiga Hakim MK mengeluhkan kualitas saksi yang dihadirkan pemohon, antara lain keterangan saksi yang berbeda dengan dokumen gugatan, saksi yang tidak tegas, serta saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian saat terjadinya kecurangan dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara