Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: