Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan PT VSI atas Kesalahan Geledah Kejagung Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan PT VSI atas Kesalahan Geledah Kejagung 22 September 2015, 14:56 Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 14 Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos YDBA dan Disperindag Jawa Barat Komitmen Kembangkan IKM di Wilayah Bandung Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir 25 Desember 2024, 06:29 Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Prof. Muradi Soroti Integritas KPK 25 Desember 2024, 07:07 Wakil Ketua DPR Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob di... 25 Desember 2024, 09:28 Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen 25 Desember 2024, 07:36 Lebanon Desak Komite Gencatan Senjata Menghentikan Pelanggaran Israel 25 Desember 2024, 08:44