Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan PT VSI atas Kesalahan Geledah Kejagung Flash Photos Sidang Lanjutan Praperadilan PT VSI atas Kesalahan Geledah Kejagung 22 September 2015, 14:56 Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 14 Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi dan Eko Sapta Putara saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan VSI di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi menerima bukti dari kedua belah pihak saat sidang lanjutan sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah menggeledah. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Jalin Kolaborasi dengan Media, Kunci Penyebarluasan Capaian Kerja DPD RI 23 November 2024, 11:11 Komisi III DPR Tegaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pimpinan KPK Sesuai... 23 November 2024, 16:36 Kapolri Kerahkan 141.443 Personel untuk Jaga Momen Nataru 2024 23 November 2024, 17:44 BMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Pada Sore Hari 23 November 2024, 07:48 Bawaslu Minta Calon Fokus Sampaikan Program Kerja pada Kampanye Akbar 23 November 2024, 09:43