Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat mendengarkan paparan saksi ahli dari pemerintah Maruarar Siahaan saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: