Sidang Lanjutan Uji Materi Penodaan Agama oleh Ahmadiyah
Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Sejumlah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengikuti sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir