Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Uji Materi Penodaan Agama oleh Ahmadiyah Flash Photos Sidang Lanjutan Uji Materi Penodaan Agama oleh Ahmadiyah 7 November 2017, 14:23 Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Sejumlah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengikuti sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Presiden Optimistis Bisa Tarik Investasi dalam Kunjungan ke Inggris 18 November 2024, 09:47 Poltracking Perkuat Keakuratan dan Validitas Data Survei dengan Verifikasi Data 5... 18 November 2024, 11:54 Kemkomdigi Bangun Pusat Informasi dan Pulihkan Jaringan di Lewotobi 18 November 2024, 04:36 Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, Timnas Prancis Juara Liga A... 18 November 2024, 08:10 Biden Izinkan Ukraina Gunakan Rudal Jarak Jauh AS Gempur Rusia 18 November 2024, 11:31