Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: