Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Lanjutan Uji Materi Penodaan Agama oleh Ahmadiyah Flash Photos Sidang Lanjutan Uji Materi Penodaan Agama oleh Ahmadiyah 7 November 2017, 14:23 Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Sejumlah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengikuti sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir JAI menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Asfinawati memberikan pendapatnya secara bergantian dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Arbain Nawawi [21]: Beriman Kepada Allah dan Istiqamahlah 23 April 2020, 10:06 Berita Lain Menkeu Israel Desak Mossad Singkirkan Pemimpin Hamas 27 April 2024, 05:44 Pemerintah Kembali Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS 27 April 2024, 04:36 BMKG Sebut Mayoritas Wilayah di Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat 27 April 2024, 07:55 Polisi Temukan Luka di Kepala Anggota Polresta Manado yang Meninggal Dunia 27 April 2024, 08:26 Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 27 April 2024, 03:28