Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menskors jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon terkait perkara dualisme kepengurusan DPP Golkar. Majelis menskors jalannya persidangan selama 45 menit.
Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan bahwa dalam persidangan lanjutan nanti akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat pernyataannya.
“Usai diskors kita akan mengajukan saksi-saksi. Ketua DPD dan Sekretaris se Indonesia pada ingin bersaksi,” kata Idrus kepada wartawan, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Idrus mengklaim bahwa pihaknya setidaknya akan menghadirkan 500 yang akan bersaksi dalam persidangan ini. Namun,  sambung dia, majelis MPG hanya membatasi 13 saksi saja untuk dihadirkan.
“Tetapi majelis hakim hanya boleh 13, padahal ada 500 yang ingin beraksi. Maka yang hadir baru 250 orang. Dan yang kita hadirkan bukan ketua dan sekretaris KW,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejumlah jawaban dari permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.
“Kita sudah jawab dan tentu dalam waktu yang terbatas tak bisa kita tuangkan dalam tulisan. Nanti ada bukti-bukti yang kita sampaikan. Persoalannya yang penting Munas di Bali dihadri oleh peserta yang real dan secara legal. Dalil mereka kan ada yang tidak sah, itu yang kita buktikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang