Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6), terpaksa ditunda. Hal itu lantaran, penasihat hukum Suroso tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih penasihat hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan,” jelas Hakim Ketua, Casmaya, di Pengadilan Tipikor.
‎Suroso pun menjelaskan, kuasa hukumnya tidak bisa hadir karena sidang praperadilan atas gugatannya dirinya belum diputuskan.
“Ini bersamaan dengan sidang praperadilan yang telah kami ajukan ‎dan sedang berjalan sampai dengan hari ini, Yang Mulia,” papar Suroso.
Lebih jauh disampaikan Suroso, seharusnya sidang praperadilan tersebut sudah diagendakan pada akhir Mei lalu. Namun, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, maka agenda sidang praperadilan ditunda.
“Kami tidak tahu sidang (di Pengadilan Tipikor) pad 11 Juni, karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5, karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda,” terangnya.
Seperti diketahui, Suroso merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead di Pertamina tahun anggaran 2004-2005. Dia diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Terkait kasus tersebut, terdapat satu pelaku lagi yang terlibat yakni, Direktur Utama PT Soegih Intejaya, Willy Sebastian Lim. Untuk perkara Willy sudah masuk ke tahap persidangan.
Dia dakwa menyuap Suroso sebesar ‎190 ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Suap tersebut disinyalir sebagai pelicin agar Pertamina bersedia membeli TEL dari PT Soegih. Perusahaan yang dipimpin Willy itu diketahui merupakan agen resmi perusahaan penghasil TEL asal Inggris, Innospec Ltd.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby