Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin mengenakan rompi orange saat keluar dari gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsudin bakal dihadirkan dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Tak hanya Azis Syamsudin, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain Azis Syamsuddin dan Ajay M. Priatna,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/10).

Seperti diketahui mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Bahkan jaksa juga menyebut bahwa Robin telah menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.  

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid