Jakarta, Aktual.com – Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari 15 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara telah menyampaikan pandangan mereka dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang diadili oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mereka menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia capres-cawapres.

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, mengungkapkan bahwa Anwar Usman diduga melakukan lobinya kepada hakim konstitusi agar mereka mengabulkan perkara tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang berlaku. Anwar Usman dianggap terlibat dalam konflik kepentingan karena mengupayakan kelancaran putusan yang melibatkan keponakannya, Wali Kota Solo, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Violla Reininda menjelaskan, “Keterlibatan ini mencakup tidak hanya dalam memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga dalam aktif melakukan lobi untuk memuluskan perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain.”

Konflik kepentingan ini diyakini telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan, dan hal ini diperkuat oleh pernyataan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.

Dalam pandangan CALS, tindakan Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas hakim konstitusi. Mereka menganggap tindakan ini sangat serius, terutama karena dilakukan oleh seorang pemimpin lembaga sebesar MK.

Violla Reininda juga menilai bahwa perilaku Anwar Usman tidak hanya memperpanjang abusive judicial review atau penggunaan konstitusional pengujian undang-undang untuk mengabulkan kepentingan kelompok tertentu, terutama yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan bahwa Anwar Usman menerima adanya penundukan terhadap MK, menjadikan lembaga ini sebagai alat politik untuk kepentingan tertentu.

“Hakim terlapor melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani, terutama perkara yang berkaitan dengan pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres,” kata Violla.

Selain itu, Violla Reininda menekankan bahwa Anwar Usman juga melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 yang melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan atau sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka juga meminta MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi