Jakarta, aktual.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan Nadiem Makarim akhirnya digelar setelah dua kali penundaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (5/1).
Ketua majelis hakim menetapkan penggunaan KUHAP baru dalam proses persidangan perkara tersebut. Keputusan diambil setelah mendengar sikap penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
“Terhadap hukum acara, penasihat hukum dan penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru,” ujar hakim Purwanto S Abdullah. Namun, pasal dakwaan tetap mengacu pada ketentuan pidana lama.
Hakim menegaskan ancaman pidana tetap menggunakan pasal dalam surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa. “Yang kita ambil adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” katanya.
Sidang sempat dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Setelah dinyatakan pulih awal Januari, majelis memberi waktu tambahan hingga persidangan digelar.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan mengikuti prinsip hukum yang paling menguntungkan kliennya. “Kami berpegang pada asas bahwa undang-undang yang dipakai harus menguntungkan terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.
Jaksa juga menyatakan sependapat menggunakan KUHAP baru karena sidang digelar setelah aturan berlaku. “Kami sepakat memakai KUHAP baru dengan asas lex mitior,” ujar jaksa di persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain terkait pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















