1 dari 4
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyerahkan Draf RUU Prioritas Prolegnas 2015 kepada Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan bersama Ketua DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto saat Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Paripurna membahas RUU Pengampunan Pajak dan RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk dilanjutkan Menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyerahkan Draf RUU Prioritas Prolegnas 2015 kepada Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan bersama Ketua DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto saat Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Paripurna membahas RUU Pengampunan Pajak dan RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk dilanjutkan Menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyerahkan Draf RUU Prioritas Prolegnas 2015 kepada Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan bersama Ketua DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto saat Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Paripurna membahas RUU Pengampunan Pajak dan RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk dilanjutkan Menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyerahkan Draf RUU Prioritas Prolegnas 2015 kepada Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan bersama Ketua DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto saat Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Paripurna membahas RUU Pengampunan Pajak dan RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk dilanjutkan Menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.
Artikel ini ditulis oleh:

















