Jakarta, Aktual.co — Sidang paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang tahun pertama terpaksa harus ditunda.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, penundaan itu menyusul pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) yang belum rampung. Sehingga, DPR terpaksa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal UU MD3 dengan cara cepat.
“Jadi kita tadi sudah penetapan Pansus, langsung digantikan sore nanti. Surat presiden sudah datang, jadi kita langsung bahas semua,” ucap Arif, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dikatakan Arif, pembahasan UU MD3 telah ditetapkan hingga hari ini, Jumat (5/12). Untuk itu, sidang paripurna terpaksa ditunda hingga pembahasan UU MD3 selesai.
“Jadi rapat pengganti bamus tadi sesuai target selesai hari ini (5 Desember 2014). Terus dilanjutkan rapat paripurna malam nanti,” seru dia.
Sementara itu, politisi PDIP lainnya, yakni Pramono Anung menegaskan pemerintah sudah sepakat untuk ikut dalam membahas soal revisi UU tersebut. Menurut dia, surat presiden pun sudah mengutus perwakilan pemerintah untuk hadir.
“Tadi saya sudah telepon Menkum HAM (Yassona H. Laoly) setuju untuk membahas revisi UU MD3.  Dengan telah disahkannya UU MD3 maka persoalan hingar bingar kami anggap selesai. Tidak ada lagi KIH dan KMP tapi satu tubuh dan kedepan kita konsen bekerja,” pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang diterima, sesuai hasil keputusan pengganti Bamus rapat Paripurna DPR RI ke 12 yang semula dijadwalkan pada puul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 13.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang