Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan digelar hari ini, Rabu (8/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang tak lain adalah pembacaan surat dakwaan Atut dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, telah menjelaskan bahwa Atut diduga melakukan dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, dengan pasal yang berbeda.
Pertama, dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alkes Banten.
Meski begitu, dugaan pelanggaran itu akan digabung dalam satu berkas dakwaan secara kumulatif. Untuk masing-masing perkara dan perbuatan akan disusun secara subsideritas dan alternatif.
“Jadi bentuk dakwaannya kombinasi,” jelas Febri beberapa waktu lalu.
Kabarnya, dalam surat dakwaan Atut juga tercatat sejumlah nama yang mungkin tak asing dalam kancah politik Banten. Salah satu nama yang disebut ialah Gubernur Banten saat ini, Rano Karno.
Politikus PDI-P itu diduga ikut menikmati uang hasil korupsi Atut. Nominalnya pun tak sedikit, yakni mencapai angka Rp 300 juta. Namun, hal ini patut diverifikasi lebih dulu.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid