Jakarta, Aktual.com – Tujuh hakim menyidangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membacakan dakwaan enam orang terdakwa.
Ketujuh orang hakim tersebut adalah Rosmina, Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.
“Saya jelaskan agar ‘clear’ kenapa ada tujuh orang hakim karena untuk perkara no 29 atas nama Benny Tjokrosaputro, no 31 atas nama Hary Prasetyo dan perkara no 34 Joko Hartomo Tiro,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua majelis dan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo untuk menyidangkan perkara nomor 29 dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“Kemudian untuk perkara no 30 atas nama Heru Hidayat dan perkara no 32 atas nama Hendrisman Rahim ketua majelisnya Pak Saifudin, kemudian anggotanya saya, Bu Susanti, Pak Sigit dan Bu Titik Sansiwi,” jelasnya.
Keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Selain tujuh orang hakim dan enam orang terdakwa yang hadir, ruangan sidang pun dipenuhi pengunjung, jaksa penuntut umum, penasihat hukum keenam terdakwa serta jurnalis sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain.
“Jadi setiap terdakwa itu terdiri dari 5 orang hakim tapi kami hadirkan 7 hakim di sini karena kita periksa sekaligus,” ungkap Rosmina.
“Ada 7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa, kami bertanya lebih dahulu kepada penuntut umum dan penasihat hukum apakah pemeriksaan perkara ini akan kita laksanakan telekonferensi atau langsung?” tanya hakim Rosmina.
“Sependapat kita periksa secara langsung karena ada 6 terdakwa,” kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni.
Sedangkan para penasihat hukum juga setuju pembacaan dakwaan dilakukan secara bersamaan. Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi, JPU juga meminta dilakukan secara bersamaan.
“Dengan kondisi COVID-19 dan efektifnya persidangan karena rata-rata saksinya sama, jadi demi peradilan yang cepat dan murah kami setuju disatukan saja pemeriksaannya,” tambah KMS Roni.
Namun penasihat hukum para terdakwa ada yang meminta agar saksi dibagi dalam dua klaster.
“Pertama tetap kita harus memperhatikan protokol COVID-19 walau ini sebenarnya sudah tidak sesuai protokol karena kursi mepet, setelah kami membaca dakwaan jaksa sendiri membagi dakwaan menjadi 2 klaster jadi kami mengusulkan bahwa untuk pembacaan dakwaan tidak keberatan dibacakan bersama-sama tapi ketika pemeriksaan saksi andai proses berlanjut kami mengusulkan menjadi 2 klaster,” kata salah satu tim pengacara Susilo Aribowo.
Mochtar Arifin sebagai penasihat hukum Benny Tjokrosaputro juga meminta agar saksi diperiksa bersamaan.
“Pada prinsipnya sepedapat pelaksanaan persidangan bagaimanapun yang penting hak-hak dan kepentingan terdakwa itu tidak terganggu dan hukum acara harus kita patuhi, mungkin kita harus memaklumi saksi banyak kalau dibuat masing-masing,” kata Mochtar.
Keenamnya dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
Dalam kasus ini ada satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto namun berkasnya masih dalam tahap penyidikan.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i