Jakarta, Aktual.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, diperkenankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti proses pemakaman ayahnya yang dikabarkan meninggal hari ini, Senin (18/1).
“Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1).
Dalam hal ini, Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pengawalan terhadap Pinangki selama dia melayat orangtuanya, sehingga sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Pinangki terpaksa ditunda.
Jaksa pun menanyakan, sampai kapan ia diberikan izin untuk melayat orangtuanya yang meninggal dunia.
“Sampai jam berapa diizinkan?,” tanya Jaksa Roni kepada hakim.
“Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas diliang lahat, dilihat saja nanti kondisinya,” jawab Hakim Eko.
Sebagai informasi, Pinangki sedianya hari ini menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU.
Dalam kasus ini, Jaksa meyakini bahwa Pinangki bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia dituntut penjara selama 4 tahun oleh jaksa atas kesalahan tersebut.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i