“Total personel sekitar 100 orang,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.
Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi ke empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.
Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan. Untuk sidang kedua, Zainal Anshori kembali dihadirkan selaku perwakilan atau Amir (Ketua) JAD Pusat.
Sidang perdana pembubaran JAD, Selasa, dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.
Pasca pembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya. Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini. Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Alhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.
(Wisnu/Ant)