Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan hadirkan empat saksi ahli dalam sidang pembuktian akhir dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
“Ahlinya kita coba ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli administrasi negara, ya sekitar empat orang,” ujar kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang.
Namun KPK belum mau menyebutkan nama-nama saksi tersebut sebelum di persidangan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dalil pada Kamis (12/4), KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dikarenakan saksi lainnya berhalangan hadir.
Saksi bernama Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik aktif KPK tersebut mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.
Chatarina menilai, satu orang saksi sudah bisa menjelaskan prosedur penetapan tersangka Budi Gunawan dan tidak memerlukan saksi lain agar pembuktian yang dilakukan lebih efektif.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga akan membawa beberapa bukti lain berupa dokumen dan surat-surat terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu