Jakarta, Aktual.com – Pada Selasa, 15 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait uji materiil pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 ini mempertanyakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan Christophorus Harno sebagai pemohon dalam permohonannya, mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku pada era kepemimpinan Firli Bahuri dkk, melainkan setelahnya.
Sidang tersebut akan diadakan di lantai 2 Gedung MKRI pada pukul 13.00 WIB.
Pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku sebagai hukum mengikat, kecuali jika diartikan bahwa ‘ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya’.
Permohonan ini juga menyinggung kasus kode etik yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi teguran tertulis II kepada Firli Bahuri karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Pemohon juga mengkhawatirkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri dapat berdampak pada keabsahan tindakan hukum KPK terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jika keputusan presiden atau tindakan hukum KPK dibatalkan oleh pengadilan, tindakan-tindakan pimpinan KPK dapat dianggap batal demi hukum, menciptakan ketidakpastian dan kekacauan hukum.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pasal masa jabatan pimpinan KPK. Putusan ini memperpanjang masa jabatan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, termasuk untuk pimpinan KPK saat ini seperti Ketua KPK, Firli Bahuri, dan komisioner lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi