Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada hari Selasa (3/1) kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu anggota Tim Pengacara Ahok, Josefina Syukur mengatakan bahwa ada enam saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Keenam saksi ini adalah orang yang ikut melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama.

“Nama saksi pelapor yang diperiksa hari ini yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan dan Muh Burhanuddin,” katanya.

“Kemudian ada Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi,” tambahnya.

Jaksa Ali Mukartono menjelaskan pihaknya punya 20 orang saksi. Namun untuk sidang nanti, saksi yang akan dihadirkan sebanyak enam orang saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid