Sidang perdana gugatan pembatalan Jakarta, Aktual.com — perpanjangan konsesi pengoperasian terminal peti kemas Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), kepada Huntchinson Port Holding Hongkong oleh PT Pelindo II dari tahun 2019 hingga 2039 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata tersebut, dilayangkan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Citizen Lawsuit itu kepada Huntchinson Port Holding. Selaku penggugat, FSP BUMN Bersatu meminta agar majelis hakim membatalkan perpanjangan konsesi pengoperasian JICT, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suradi itu dimulai pada pukul 12.00 WIB. Namun, lantaran pihak tergugat satu PT Pelindo II, tergugat dua Menteri Perhubungan, kemudian Hutchinson Port Holdings Hongkong dan JICT belum dilengkapi surat kuasa, maka majelis menunda sidang tersebut.

“Surat kuasa belum ada yang sempurna, saya harapkan sidang selanjutnya itu dilengkapi. Dan ini sidang di undur selama dua minggu Selasa 1 Desember 2015,” ujar Suradi di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Arief Poyuono selaku Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengatakan, ini merupaka persidangan Citizen Lawsuit melawan PT Pelindo II, PT JICT dan PT HPH serta Menteri Perhubungan untuk membatalkan kontrak konsesi perpanjangan pengelolaan Terminal Petik Emas JICT.

Menurutnya, kontrak perpanjangan tersebut seharusnya belum dapat diperpanjang karena kontrak ini baru akan habis pada 2019 mendantang.
Artinya empat tahun sebelum selesai kontrak pertama.

“Proses privatisasi itu sudah di perpanjang kembali. Artinya ini ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pelindo II dalam hal ini oleh Dirut RJ Lino yang diduga melakukan pelanggaran-pelangaran UU dalam hal kerjasama JICT dengan pihak Hongkong Hutchison Port Holdings,” tegas Arief usai sidang.
Dia menilai, hal ini bukanlah pemberian konsesi, tapi masuk dalam ranah privatisasi karena pertama kali pengelolaan HPH itu dalam bentuk privatisasi. Tetapi, lanjut dia, yang diprivatisasi adalah hak pengoprasian penelolaan terminal.

“Ini sebenarnya masuk pada arah privatisasi cuma sahamnya aja yang berubah pelindo 51 katanya HPH. Ini menyalahi aturan dalam UU pelayaran,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby