Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara Yulianus Paonganan pemilik akun @ypanganan alias Ongen. Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum.
Persidangan digelar tertutup dan berlangsung singkat Selasa (19/4) siang di ruang H.R. Purwoto S.Ganda Subrata, yang dipimpin hakim tunggal Nursam. “Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi,” ujar Jaksa Penutut Umum, Sangaji usai persidangan.
Sangaji mengatakan dasar dakwaan tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa. “Ya, nanti lengkapnya kita akan liat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan,” sambungnya.
Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak, “Lawan Rezim Pembohong!”, sambil langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.
Sementara, Pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan. “Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi” pungkas Fahmi.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi minggu depan, Selasa 28 April 2016.
Pembacaan dakwaan terhadap Ongen juga diwarnai aksi demo 500-an Laskar Merah Putih, dan ratusan massa mahasiswa dan teman teman Ongen di twitter. Masa menuntut Ongen dibebaskan. Aksi demo juga mendapat pengawalan dari sabhara Polres Jakarta Selatan.
Panglima Laksar Merah Putih, meminta agar Ongen dibebaskan. “Kami Laksar Merah Putih meminta agar Ongen dibebaskan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui Yulian Paonganan Alias Ongen dijerat pasal UU ITE UU Pornografi terkait dengan hestek #PapaDoyanLonte dan foto Jokowi bersama Nikita Mirzani. Meskipun beberapa pakar baik pidana maupun pakar bahasa sudah mengingatkan jika kasus Ongen dilanjutkan maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia dan foto Jokowi bersama nikita itu memalukan Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: