Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, terkait mendaftarkannya gugatan Perppu Ormas pada 18 Juli, pemohon memiliki kewajiban menjelaskan atas nama siapa mengajukan uji materi.

“Sekarang tergantung pemohon yang mau diajukan, perseorangan warga negara atau badan hukum. Untuk legal standing kami tidak akan menjawab itu kami serahkan kepada pemohon,” kata Palguna.

Yusril kemudian menimpali dengan menyatakan akan mengajukan nama pemohon menjadi Ismail Yusanto selaku Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Tetapi, ia meminta MK tidak mengubah registrasi dan tidak mendaftarkan gugatan dari awal lagi.

“Sesuai dengan Pasal 33 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah memberi amanat kepada pemohon atau permohonannya. Jadi, perbaikan nanti diserahkan kepada pemohon dan permohonannya tidak perlu registrasi lagi, cukup di legal standing-nya dari badan hukum ke warga negara Indonesia dan itu ada argumentasi merubah legal standing, begitu Prof saya kira,” jelas Palguna.

Untuk diketahui, sejumlah pasal yang digugat HTI dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat (4) Huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka