Jakarta, Aktual.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini digelar sidang perdana.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sidang perdana ini merupakan pendahuluan untuk mendengarkan nasihat dari hakim atas permohonan gugatan.
“Hari ini kami akan menjelaskan pokok-pokok permohonan termasuk juga terkait legal standing dari permohonan,” kata Yusril sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
“Karena dalam aturan MK pihak yang boleh mengajukan permohonan antara lain badan hukum publik atau badan hukum privat. Saat mendaftar HTI sah, enggak badan hukum, tetapi ketika perkara diproses, badan hukum sudah dibubarkan,” terang dia.
Sehingga lanjut Yusril, pihaknya ingin meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini, apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak.
Selain itu Yusril juga menuturkan materi pengujian tersebut menyangkut pengajuan formil dan pengujian materil.
“Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu, apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa. Lalu mengenai perumusan dari materi yang ada, khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi-saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini,” ujarnya.
Oleh karena itu menurut Yusril bahwa Petitum yang diajukan adalah karena perppu tersebut. Ia berpendapat Pemerintah cukup punya alasan mengeluarkan Perppu karena tidak ada kepentingan yang memaksa.
“Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan,” tuturnya. Saat ini sidang uji materil Perppu ormas sedang berlangsung.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan